KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengeluarkan surat edaran terkait aktifasi satuan tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 perangkat daerah di wilayah setempat.

"Untuk antisipasi Covid-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Gunung Mas, maka akan diaktifkan kembali fungsi Satgas pencegahan Covid-19  di perangkat daerah se-Kabupaten Gunung Mas," ujarnya, Jumat 18 Februari 2022.

Dijelaskan perlu mengintensifkan kembali protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kerumuman yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan mengurangi mobilitas perjalanan.

Selanjutnya Satgas tingkat kelurahan atau desa diminta mengoptimalisasi pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan prokes untuk warga. Ada pula instruksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait mobilitas keluar daerah.

"Untuk ASN yang akan melakukan perjalanan tertentu, sebagaimana yang dimaksud pada instruksi gubernur atau bupati, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)