PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai tahun 2024 mendatang pemerintah akan melarang penggunaan atau pemanfaatan dan ekspor tanaman kratom atau yang biasa disebut dengan daun puri.

Pasalnya, tanaman kratom sejak tahun 2017 silam ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sebagai golongan narkotika golongan I.

Menanggapi hal tersebut Legislator Kalteng, Henry mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang pemanfaatan tanaman kratom itu. Sebab, menurutnya di sejumlah wilayah di pulau Kalimantan sendiri sejak lama tanaman kratom digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.

"Saya menyarankan, lebih baik pemerintah melakukan riset lebih dalam terhadap tanaman itu, dari situ nantinya akan diketahui manfaat dan dampaknya bagi kesehatan, dan dalam pemanfaatannya juga perlu diatur agar benar-benar digunakan untuk hal positif," kata dia, Jumat, 18 Februari 2022.

Dikatakannya juga bahwa, jika memang pemanfaatannya sangat besar atau berdampak positif bagi kesehatan dan dampak negatif yang ditimbulkan tidak terlalu mengkhawatirkan ketika mengonsumsinya, tanaman kratom tersebut bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat dan juga sumber kekayaan republik ini.

--page

"Yang kita ketahui tanaman itu sangat mudah ditanam dan murah dibandingkan menanam kelapa sawit yang membutuhkan biaya besar. Jadi, dampak positifnya juga bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat yang ingin membudidayakannya," tuturnya.

Disebutkannya, jika larang terkait pemanfaatan tanaman tersebut benar-benar dilakukan maka sangat disayangkan. Sebab, sama saja pemerintah membuang potensi atau sumber pendapatan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Dari pada pemerintah melarang pemanfaatan dan penggunaannya, lebih baik didukung. Karena, tanaman kratom ini dapat menjadi komoditas yang bisa diandalkan masyarakat ditengah terpuruknya usaha rotan dan karet, terlebih lagi dimasa pandemi seperti sekarang," tukasnya. (DONNY D/B-5)