BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansinterson mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan sementara mobilits untuk aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat untuk ke luar daerah.
"Para ASN yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam instruksi Gubernur atau Bupati, maka harus menunjukkan dokumen administriasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," ujarnya, Jumat 18 Februari 2022.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa poin tersebut berlaku secara individu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dan ketentuan tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas provinsi atau kabupaten atau kota.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten atau kota sebagaimana telah diatur oleh pemerintah, maka wajib melaksanakan karantina selama 5X24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada ASN yang melakukan perjalanan.
Tidak lupa, Yansinterson mengimbau untuk mengintensifkan kembali prokes 5M seperti mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas perjalanan.
--page
"Selain itu juga perlu memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur dan tempat karantina) sesuai dengan peraturan daerah dan atau peraturan Bupati dan atau desa masing-masing," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-5)









