BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan berhasil meringkus dua orang pelaku jambret di Kota Palangka Raya, Jumat 18 Februari 2022.
Kedua pelaku AS (33) dan BS (26) ini ditangkap petugas di dua tempat berbeda. AS diamankan di wilayah Kecamatan Bukit Batu, sedangkan pelaku AS diamankan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
"Kedua pelaku kita amankan setelah viral di media sosial terkait aksi kejahatannya. Dan juga korban melaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga pelaku berhasil kita amankan," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa saat menggelar press release, Sabtu 19 Februari 2022.
Ronny menjelaskan bermula korban merupakan dua orang perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor Jalan Garuda Induk Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Minggu malam, 13 Februari 2022.
Tiba-tiba kedua pelaku juga menggunakan sepeda motor Honda Blade memepet korban dari sebelah kiri dan menarik tas korban hingga putus.
Selanjutnya korban sempat mengejar pelaku namun ada sepeda motor pengguna Jalan lain mendadak berhenti persis di depan korban dan terjadilah tabrakan, sehingga pelaku berhasil kabur alias melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan dibantu Polda Kalteng, kedua pelaku jambret berhasil diamankan petugas.
--page
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam, 3 buah handphone berbagai merek.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









