BORNEONEWS, Palangka Raya - As (33) dan BS (26), aksi kedua pelaku jambret yang terjadi di kawasan Jalan Garuda Induk Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Minggu malam 13 Februari 2022 dan berhasil diamankan Polisi pada Jumat malam 18 Februari 2022, ternyata kakak beradik alias saudara kandung.
Hal tersebut diungkapkan Istri dan saudara kedua pelaku yang tidak mau disebut identitasnya saat ditemui borneonews.co.id hendak membesuk di Mapolresta Palangka Raya pada Sabtu 19 Februari 2022.
Istri pelaku (BS), sempat terkejut saat suaminya diamankan pihak Kepolisian. Karena menurut istrinya, tingkah laku suaminya biasa saja yakni pekerjaan di rumah seperti mencuci piring maupun pakaian tetap dilakukannya.
"Namun akhir-akhir ini suami saya itu sering keluar malam, itu saja pak," ucapnya.
Kakak perempuan kedua pelaku menyebutkan, bahwa AS beberapa tahun ini baru ditinggal istrinya. Dan pekerjaan sehari-harinya penjual sayur mayur. Sedangkan, BS hanya seorang buruh bangunan.
--page
Sementara Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menambahkan, bahwa kedua pelaku jambret tersebut merupakan residivis.
"Pelaku AS adalah residivis dan baru keluar tahun 2016. Sedangkan BS juga seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas tahun 2018," tegas Ronny. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









