BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Sirajul Rahman meminta kepada pemerintah pusat agar dapat mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pasalnya, peraturan itu dinilai akan mempersulit para pekerja untuk mengambil atau mengklaim haknya yang terdapat pada program jaminan hari tua (JHT).
"Kami minta pemerintah segera mencabut Permenaker itu, karena JHT merupakan hak milik pekerja," ucap dia, Minggu, 20 Februari 2022.
Dia mengatakan, dalam peraturan tersebut JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun. Hal itu tentu sangat memberatkan bagi para peserta penerima manfaat.
"Kebutuhan setiap orang itu berbeda-beda, bisa saja ada yang mendesak. Jadi, peraturan seperti ini akan menghambat pemenuhan kebutuhan para pekerja yang misalnya terkena dampak PHK," tuturnya.
--page
Dia menjelaskan, peraturan seperti itu jangan sampai mengorbankan hak para pekerja, dan sudah seharusnya pemerintah dapat meninjau ulang peraturan tersebut untuk kebaikan bersama.
"Kami harap pemerintah dapat meninjau ulang mengenai peraturan otu, sebab ini menyangkut hak dan nasib para pekerja atau buruh," tukasnya. (DONNY D/B-7)









