PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali mengaktifkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya sempat ditutup.

"Hari ini sudah mulai diaktifkan lagi pelayanan seperti biasa," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin, 21 Februari 2022.

Sebelumnya, layanan ditutup sejak 11 Februari sampai dengan 18 Februari sehubungan dengan dilakukannya proses Cetak Massal SPPT PBB P2 Tahun 2022.

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan kini bisa dilakukan melalui aplikasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan pihak perbankan dan masyarakat dalam proses pembayaran PBB-P2.

Aratuni mengharapkan kehadiran aplikasi tersebut dapat membuat masyarakat selaku wajib pajak semakin aktif menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

--page


Apalagi aplikasi QRIS ini juga akan meningkatkan kecepatan, kemudahan akurasi dan transparansi dalam proses transaksi pembayaran PBB-P2.

"Ini bagian dari peningkatan pelayanan yang kita berikan. Kita berharap melalui peluncuran aplikasi QRIS ini berdampak kepada PAD," ungkapnya.

Sebelumnya BPPRD menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pada 2022 sebesar Rp131 miliar atau melebihi target PAD Rp117 miliar pada 2021. (HENDRI/B-7)