PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun, dinilai kurang tepat karena mempersulit pekerja.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Palangka Raya (UPR) Suprayitno mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pada saat masa pandemi Covid-19 memberatkan masyarakat khususnya para pekerja. Suprayitno mengharapkan pemerintah tidak membuat rakyat semakin kesulitan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Kebijakan yang dikeluarkan di masa pandemi ini  tentu kurang tepat karena semakin mempersulit pekerja mendapat haknya, pandemi yang memukul telak semua sektor ekonomi khususnya," katanya kepada Borneonews, Senin, 21 Febuari 2022

Suprayitno menerangkan, JHT merupakan tabungan dari para pekerja. Maka seyogyanya ketika pekerja hilang pekerjaan karena PHK, mengundurkan diri ataupun terkena musibah maka seharusnya bisa diambil, tidak perlu menunggu usia pensiun.

"Pemerintah harus memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya terkait kebijakan ini kepada masyarakat," tegasnya.

--page

Untuk itu, Suprayitno mendorong agar pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut. Dia meminta pemerintah melakukan yang terbaik untuk rakyat.

"Jika ternyata masih memberatkan buruh, maka pemerintah lebih baik untuk mencabut kebijakan tersebut, saya harapkan pemerintah memberikan yang terbaik bagi masyarakat," pintanya. (APRIANDO/B-7)