BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Lurah Selat Utara, Rahmat M Noor mengimbau kepada warga agar mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB, sebelum membangun.
Terkait itu, dia memasang papan imbauan berisi Perbup Kapuas nomor 34 Tahun 2008 berkaitan dengan larangan membangun di atas drainase atau parit dan sungai. Diharapkan, imbauan itu dipatuhi masyarakat.
Banner sudah terpasang di area jalan Pemuda dan Jalan Trans Kalimantan wilayah Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Kami selalu mengimbau agar sebelum membangun bangunan agar selalu mengurus IMB baik itu bangunan tidak permanen, semi permanen, dan permanen," katanya, Senin, 21 Februari 2022.
Dia berharap dengan masyarakat yang tertib, maka pembangunan di Kelurahan Selat Utara menjadi tertata lebih rapi, nyaman dipandang.
--page
"Serta tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan bersama," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








