BORNEONEWS, Sampit - Tanah milik korban Hamzah tidak hanya dijual kepada saksi Erni saja oleh Debi Aryati alias Debi Handoko.
Dalam sidang itu juga terungkap kalau tanah itu sempat dikerjasamakan dengan PT Bili, perusahaan tambang bauksit oleh terdakwa.
Roni Paslah saksi yang dihadirkan menjelaskan kalau dirinya pernah diminta mengukur lahan tersebut, karena ketika itu saksi merupakan karyawan PT Bili yang bergerak dibidang tambang bauksit.
Kata saksi lahan yang mereka ukur itu setelah diajukan oleh Debi untuk dilakukan pinjam pakai, dikerjasamakan kepada mereka.
Menurut saksi sepengatahuan mereka tanah milik terdakwa. Selain itu mereka tidak mengetahui kalau ternyata tanah yang dikerjasamakan terdakwa itu milik korban Hamzah.
Total lahan yang mereka ukur dengan luasan 1,8 hektare tepatnya di Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.
Setelah ada kerja sama dikatakan saksi areal itu dikeruk, namun bagaimana bagi hasilnya saksi mengaku tidak tahu secara persis. "Saya hanya diminta ngukur saja, atas perintah perusahaan," tegas saksi.
--page
Sementara itu dalam dakwaan jaksa terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.
Modus terdakwa dengan berpura-pura membeli tanah korban Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh terdakwa tidak dibayar, selain itu agar dapat menjual tanah itu terdakwa memalsukan surat kuasa mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-6)









