BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Tommy Fang alias Apang mengakui mencuri mesin pompa air merek Panasonic di Kost Khozy untuk dijual kembali.
"Rencananya hasil penjualan mesin pompa itu, mau saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari," kata terdakwa, Senin 21 Februari 2022.
Terdakwa melakukan perbuatanya itu, Sabtu 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Kost Khozy, Jalan Temanggung Kenyapi, Kota Palangka Raya.
Terdakwa masuk ke dalam kos dengan cara memanjat tembok, ketika berhasil masuk terdakwa langsung lepas mesin pompa air tersebut dengan cara diputar paksa.
"Setelah berhasil melepas mesin pompa air itu, saya langsung masukan ke dalam plastik. Setelah itu saya langsung keluar membawa mesin pompa air itu," tuturnya.
Namun saat terdakwa sedang berjalan keluar dari kost ada beberapa warga melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa.
--page
Setelah itu datang petugas kepolisian Polsek Pahandut Palangka Raya untuk membawa terdakwa dan 2 unit mesin pompa air tersebut untuk diproses lebih lanjut. (NOPRI/B-6)









