SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso menekankan agar seluruh  perusahaan di daerah ini bisa mematuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Edaran itu mengenai Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Dalam edaran Menteri Tenaga Kerja itu ada beberapa poin yakni mengenai keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Bima, Selasa, 22 Februari 2022.

Bima menyebutkan, paling tidak di setiap perusahaan melakukan perlindungan maksimal, sehingga pandemi covid-19 ini tidak sampai merambah ke perusahaan perkebunan.

“Saya sangat sepakat ketika perusahaan melakukan pencegahan demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Dia juga meminta agar diupayakan para pekerja perusahaan perkebunan tidak keluar dari lingkungan perusahaan.

--page

Itu dilakukan agar mereka yang dikarantina oleh perusahaan, jangan sampai menghilangkan haknya. (NACO/B-11)