BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Kecamatan Tewah, Jumat 18 Februari 2022.
"Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa 22 Februari 2022.
Pelaku berinisial AI berusia 27 tahun. Tim satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Kemudian anggota melakukan pengamatan terhadap tempat yang dimaksud. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota satres narkoba Gumas yang berjumlah lima orang melakukan pengepungan di sekitar rumah dan diamankan seorang pria berinisial AI di rumahnya tersebut.
Lalu salah satu anggota menghubungi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan. Sesaat warga setempat datang, Kasat narkoba menunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan orang di dalam rumah dan meminta untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
--page
Saat dilakukan penggeledahan di badan dan di saku celana pelaku, ditemukan 1 paket sabu, 1 unit ponsel merk Oppo A1K warna merah dan uang tunai uang Rp 200.000.
Kemudian pelaku AI beserta barang bukti dibawa ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)









