BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Selat memfasilitasi dan membantu pengantin dalam mengubah status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala KUA Kecamatan Selat, H Nabchan pun juga telah melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
Koordinasi dilakukan sebagai bentuk kerja sama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dalam hal perubahan status perkawinan pada KTP dan KK pengantin.
"Alhamdulillah proses perubahan dan layanan dari Disdukcapil cepat hanya 1 atau 2 hari bisa selesai asalkan persyaratan administrasi lengkap," katanya, Rabu, 23 Februari 2022.
Nabchan menyampaikan, bentuk MoU Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dengan Disdukcapil Kabupaten Kapuas sudah tertuang tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dalam layanan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.
--page
"Kami berkomitmen membantu pengantin dalam pengurusan perubahan status perkawinan pada KTP dan KK dengan melampirkan persyaratan KTP asli , KK asli, copy buku nikah, copy buku nikah orang tua, copy ijazah dan akta lahir sebagai reperensi pengimputan data diri," katanya.
Semua dilakukan sebagai syarat pengecekan dan penyesuaian data yang valid agar tidak keliru sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Dengan melalui perubahan status ini maka pasangan yang baru menikah akan memperoleh perubahan status perkawinan yang belum kawin menjadi kawin, begitu juga pemisahan KK antara orangtua dengan anak yang sdh berkeluarga sehingga KK dapat dipisahkan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









