BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng melalui pansus berencana akan kembali membahas Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (P3MA) di Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan perda tersebut merupakan sebagai bentuk upaya memperjuang hak masyarakat melalui peraturan daerah, oleh karenanya perda itu diharapkan dapat segera selesai pembahasannya.
"Saat ini perda itu masih belum selesai pembahasannya, jadi kami berencana akan segera kembali membahasnya dalam waktu dekat," ungkapnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Dia menerangkan perda yang masih dalam pembahasan pada tingkat legislatif tersebut akan diperjuangkan pokok-pokok persoalan yang saat ini masih sangat sering terjadi di berbagai daerah atau kabupaten.
"Hal yang saat ini kami perjuangkan yaitu seperti perusahaan wajib untuk memperdayakan masyarakat yang ada disekitarnya. Seperti apa bentuknya bisa dibicarakan bersama dewan adat disekitar kawasan," ujarnya.
Dia menegaskan bila dengan jalur eksekutif sulit dalam menagih tanggung jawab perusahaan seperti halnya merealisasi plasma yang sampai saat ini juga belum dapat diwujudkan secara penuh oleh perusahaan, maka diyakini dewan adat bisa melakukannya.
--page
"Karena saya pikir selama ini pemerintah masih belum komitmen dalam memperjuangkan itu. Dan untuk perda yang sedang kami bahas ini mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," imbuhnya. (DONNY D/B-6)









