BORNEONEWS, Sukamara - Program sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kabupaten Sukamara resmi diperpanjang. Hal itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understading (MoU).
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan program sidang keliling sudah berjalan selama beberapa tahun di Sukamara.
"Alhamdulilah kita kedatangan Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dan tadi dilaksanakan perpanjangan perjanjian untuk sidang keliling di kabupaten kita," kata Windu Subagio, Rabu, 23 Februari 2022.
Windu mengaku senang dengan berlanjutnya program tersebut karena akan sangat membantu masyarakat yang tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk sidang ke Pangkalan Bun.
"Saya mengucapkan terimakasih dan menyambut baik, karena ini merupakan memudahkan pelayanan kepada masyarakat Sukamara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Muhammad Ramdes menjelaskan, program sidang keliling memang dilakukan setiap tahun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
--page
"Sidang keliling ini dilakukan setiap tahun. Dan di awal tahun kita selalu melakukan penandatangan bersama Pemkab Sukamara," tukas Ramdes. (NORHASANAH/B-11)









