BORNEONEWS, Tamiang Layang - Camat serta kepala desa seluruh Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Paku menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu, 23 Februari 2022.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Kepala Dinas PMDSos dan Sekretaris, Camat Raren Batuah, Camat Paku, perwakilan kades dari Raren Batuah serta perwakilan kades dari Paku. Sedangkan kepala desa yang lain mengikuti acara penandatanganan MoU secara virtual.
Kajari Daniel Panannangan mengatakan kegiatan dilakukan secara virtual demi mencegah penularan covid-19 mengingat terjadi lonjakan kasus positif di Barito Timur dalam beberapa hari terakhir.
"Penandatanganan MoU ini guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
MoU tersebut juga guna meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Paku serta pemerintah desa yang di bawahnya.
Menurutnya MoU ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
--page
"Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu sampai 31 Desember 2022 terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak," jelasnya. (BOLE MALO/B-6)









