BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mendampingi pihak Pemerintah Kecamatan Selat dalam menertibkan bangunan yang tidak berizin di kawasan Jalan Trans Kalimantan.
Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, melalui Komandan Regu I Hendra Gunawan mengatakan pihaknya melakukan pendampingan l penertiban terhadap bangunan milik masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 Tentang penetapan GSB dan GSP.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan di Ruas Jalan Trans Kalimantan, Jalan Jepang, Desa Pulau Telo, Desa Pulau Telo Baru, agar bangunan-bangunan tersebut tidak dibangun di atas bahu jalan atau drainase.
"Dalam kegiatan tersebut kami mendampingi pihak Kecamatan Selat untuk melakukan penertiban dan juga memasang pemberitahuan larangan membangun ruko, toko, warung dan kios melanggar Perda," kata Hendra, Rabu 23 Februari 2022.
Lebih lanjut, dia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga bangunan tetap tertata dengan baik dan estetika kota tetap terjaga.
--page
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Camat Selat yang di dampingi SatPol PP Kapuas, Polres Kapuas, TNI Kodim 1011 dan Lurah Selau Utara dan Lurah Selat Dalam. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









