BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Katingan, Hendri Nuhan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ade Putra Wibawa selaku kuasa hukum Hendri Nuhan. Pihaknya menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai dengan peran Kleinnya dalam perkara tersebut.
"Kami akan mengajukan pledoi nota pembelaan pada sidang berikutnya, kita akan menjelaskan semuanya fakta-fakta persidangan khususnya yang meringankan terdakwa," katanya. Rabu, 23 Februari 2022
Ade mengungkapkan, tuntutan jaksa tersebut terlalu berat, karena Hendri Nuhan tidak ada menikmati sedikitpun uang tersebut. fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, Hendri Nuhan tidak terbukti pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 55 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hanya pasal 3 UU tipikor yg menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan.
--page
Selain itu ia mengungkapkan perkara yang menjerat kliennya tersebut juga tidak ada penetapan kerugian negara yg sah dari BPK RI.
"Penyalah gunaan kewenangan juga tidak ada karena klien saya Ir. Hendri Nuhan sudah bekerja sesuai aturan yang ada, kita mengharapkan dibebaskan dari semua Dakwaan," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ir Hendri Nuhan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menjerat Hendri Nuhan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ir Hendri Nuhan merupakan mantan kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku pejabat pembuat komitmen pada tugas pembantuan Kabupaten Katingan.
Kemudian Kabid Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku penanggung jawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan dan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya.
--page
Tiga orang tersebut tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. (APRIANDO/B-5)









