BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya menggelar penertiban di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang.
Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono, melalui Kepala Pengamanan, Meldy Putera mengatakan, dalam penertiban tersebut, petugas masih menemukan beberapa barang terlarang di kamar hunian WBP.
"Yang kami temukan seperti kabel listrik dan charger telepon. Barang-barang itu mungkin dapat dimanfaatkan oleh WBP untuk hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, Kamis 24 Februari 2022.
Meldy menjelaskan, barang-barang terlarang hasil razia selanjutnya akan diinventarisir dan dicatat dalam berita acara penggeledahan, yang nantinya akan dilaksanakan pemusnahan secara masal.
"Razia rutin ini merupakan bentuk peringatan kepada WBP agar tidak berani berbuat pelanggaran selama mendekam di Lapas. Sanksi tegas akan diberikan kepada WBP yang kedapatan menyimpan dan memiliki benda terlarang," tegasnya.
--page
Ia memastikan, pihaknya akan terus memasifkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Selain itu, pengamanan di dalam Lapas menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh petugas.
"Para petugas juga kami minta untuk selalu menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban, agar tetap terciptanya situasi aman, terkendali, serta kondusif," tutupnya. (NOPRI/B-7)









