BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria berinisial SI, terduga pengedar narkoba, di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir pada Selasa, 22 Febuari 2022.

Dari tangannya, petugas menyita  1.800 butir obat-obatan terlarang, dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat jenis seledryl.

“Kita telah mengamankan terduga sebagai pelaku bersama barang bukti 1.480 butir obat terlarang. Dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk seledryl,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat pers release, Kamis, 24 Febuari 2022.

Ia membeberkan, penangkapan SI tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatannya karena diduga sering mengedarkan obat-obatan terlarang.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah, pelaku tidak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang,” beber dia.

--page

Saat ini, sambung dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan, SI merupakan residivis kasus yang sama, pernah dihukum selama 9 bulan.

Adapun barang bukti turut diamankan 230 butir zenith, 1.250 butir seledryl, kotak rokok merk Djati Bold dan uang tunai Rp 2,3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI  dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98  ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36/2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (URIUTU DJAPER/B-7)