PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus penggelapan, Hadriani Alias Hadran mengakui awalnya tidak ada niat untuk membawa kabur motor korban Marhat alias Haji Marhat yang merupakan temannya sendiri.

"Saya sangat menyesal yang mulia dan saya ingin meminta maaf kepada teman saya Marhat," kata terdakwa pada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 24 Februari 2022.

Bermula pada Senin 25 Oktober 2021, terdakwa bertemu dengan korban yang mana saat itu terdakwa mengatakan ia tidak mempunyai kendaraan sehingga susah untuk bepergian selama tinggal di Kota Palangka Raya.

Mendengar hal itu korban menyarankan agar terdakwa membeli sepeda motor saja, tapi terdakwa malah mengatakan kalau dirinya ingin meminjam sepeda motor milik korban sementara bisa membeli sepeda motor sendiri.

Selanjutnya Rabu 27 Oktober 2021 pukul 07.30 WIB, terdakwa mendatangi tempat tinggal korban di Jalan Hiu Putih XIII No 12 RT 013 RW 010, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya untuk meminjam sepeda motor kepada korban.

Karena sudah berteman dan sudah kenal dengan terdakwa, lalu korban meminjamkan sepeda motor miliknya tesebut. 

Saat korban menyerahkan sepeda motor, terdakwa mengatakan, ia meminjam sepeda motor itu sementara untuk digunakan di seputaran Palangka Raya, kalau mau pulang ke Buntok akan dikembalikan.

Namun Sabtu 31 Oktober 2021, terdakwa malah pulang ke Kota Buntok dengan menggunakan sepeda motor itu dan tampa sepengatahuan oleh korban. 

Setelah berada di Kota Buntok timbul lalu niat untuk mempergunakan sepeda motor milik korban untuk keperluannya sehari-hari di Kota Buntok dan tetap tidak ada memberi kabar kepada korban.

--page

Karena tidak ada kabar dari terdakwa dan nomor handphone terdakwa sudah tidak bisa dihubungi, maka korban berusaha mencari keberadaan terdakwa serta sepeda motornya sampai ke Buntok, namun tidak bisa ditemukan sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Selanjutnya Selasa 14 Desember 2021, korban mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa terdakwa dan sepeda motor milik korban berhasil diamankan. Akibat perbuatanya terdakwa terancam pidana dalam pasal 372 KUHP. (NOPRI/B-11)