PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penggelepan. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum sah dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum no.reg. perkara PDM-486/PLANG/12/2021 tertanggal 22 Desember 2021 sah sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara ini. Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 24 Febuari 2022

Dalam surat dakwaan jaksa,  perkara bermula ketika Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari dengan PT Dwie Warna Karya melakukan kerja sama dalam bentuk pengelolaan plasma kebun kelapa sawit masyarakat yang berlangsung sejak 2011 di Desa Sungai Hanyu Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas.

Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari yang diketuai oleh terdakwa juga mengadakan kerja sama dengan PT Kapuas Maju Jaya yang masih satu manajemen dengan PT Dwie Warna Karya. Kerja sama tersebut dalam hal penggunaan jalan eks PT Aji Ubaya.

Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari menerima biaya penanganan jalan dari PT Kapuas Maju Jaya sebesar Rp 10.069.200 setiap bulan sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Sama Antara Koperasi Citra Pribumi Lestari dengan PT Kapuas Maju Jaya.

Keseluruhan biaya penanganan jalan sejak Mei 2013 sampai April 2017 yang telah diserahkan PT Kapuas Maju Jaya kepada Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari selaku Pihak Pertama sebesar Rp 463.109.000.

--page

Biaya penanganan jalan untuk Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari beberapa di antaranya diterima di rekening terdakwa dan dalam bentuk cek.

Terdakwa disebut mempergunakannya untuk kepentingan dan keperluan pribadi tanpa persetujuan pengurus dan anggota Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari.

Terdakwa pergunakan untuk membayar rental mobil keperluan terdakwa, membayar DP dan angsuran Mobil Toyota Hilux 2012 dan membayar DP dan angsuran mobil Toyota Avanza. (APRIANDO/B-6)