BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden mengungkapkan pernikahan usia anak di Kalimantan Tengah masih cukup tinggi.
"Pernikahan usia anak ini memang harus terus ditekan, karena akan banyak dampak buruk yang dialami apabila dibiarkan. Maka hal ini masih menjadi perhatian kita," katanya, Kamis 25 Februari 2022.
Ia mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi pernikahan usia anak di Kalteng, diantaranya faktor budaya dan faktor ekonomi di tengah masyarakat.
Pernikahan usia anak dapat berdampak pada banyak hal seperti pada saat ibu mengandung hingga sampai anak yang akan dilahirkan. Perempuan hamil pada usia muda akan beresiko melahirkan anak yang stunting.
Selain itu para pengantin yang melakukan pernikahan usia anak juga berpotensi untuk meningkatkan angka perceraian, lantaran pasangan pengantin masih belum siap secara mental ataupun emosional.
"Ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita. Agar angka pernikahan usia anak ini dapat ditekan. Menekan pernikahan usia anak ini tentunya akan menekan angka stunting dan perceraian juga," tutupnya. (NOPRI/B-6)








