KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau Disarpustaka Kabupaten Kapuas mengunjungi Bagian Perpustakaan Setda Katingan dan Diskominfopersantik Katingan.

Kunjungan mereka untuk belajar dalam kaji tiru terkait pengelolaan arsip yang masuk instrumen aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat.

Sebagai pelaksanaan Perpres tersebut, KemenPan RB mengeluarkan keputusan Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Disarpustaka Kapuas, Natalina, menyampaikan bahwa aplikasi Srikandi merupakan progam nasional di bidang Kearsipan yang melibatkan Kemenpan RB, Arsip Nasional RI dan Kemenkominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara.

--page

"Iya kami sudah kedatangan rombongan dari Katingan, kami apresiasi dan diharapkan dapat bertukar informasi terkait pengelolaan arsip," katanya, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menuturkan, hal itu sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Itu juga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah.

"Dengan tugas dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan," jelasnya.

"Hal ini sejalan program nasional tentang Aplikasi Srikandi, yang mana pengelolaan arsip berbasis aplikasi wajib memiliki empat instrumen pengelolaan arsip dinamis berupa peraturan bupati dan pada Pemerintah Kabupaten Kapuas," tambahnya.

Dari empat instrumen yang telah ditetapkan, perlu didukung SDM kearsipan yang mampu mengoperasikan aplikasi Srikandi baik di LKD maupun perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan atau desa.

"Untuk mempercepat implementasi penggunaan aplikasi ini, kami telah menugaskan Admin Kabupaten, Arsiparis Kabupaten dan Admin OPD serta admin Dinas Kominfo ke Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Oktober 2021 untuk mengikuti Bimtek/ Workshop Aplikasi Srikandi," tuturnya.

Saat ini juga, sedang dilaksanakan fasilitasi asistensi aplikasi Srikandi, menyusun pengelola aplikasi di lingkungan perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan atau desa untuk menginput pengelola aplikasi, bagan/struktur organisasi dan pengguna/user. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)