BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Kuala Kapuas melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Julianoor memberikan pengarahan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang aturan penitipan barang dan penggunaan e-money.
Julianoor mengatakan Rutan pada saat pandemi ini meniadakan besukan dari keluarga kepada WBP untuk menanggulangi indikasi penyebaran pandemi covid-19.
"Sehingga penggeledahan barang titipan dari luar dilakukan dengan lebih teliti lagi, meskipun barang titipan yang boleh dimasukan hanya jenis makanan dan pakaian," katanya, Jumat 25 Februari 2022.
Meski ditiadakan kunjungan, pelayanan penerimaan titipan barang bagi WBP dan juga layanan video call bisa dimanfaatkan. Lalu untuk barang barang yang bisa dimasukan ke dalam adalah makanan olahan rumahan.
"Untuk mie dan lainnya sudah disediakan di passmart Rutan tentunya transaksi yang menggunakan e-money," jelasnya.
--page
Rutan Kelas II B Kuala Kapuas juga telah memberlakukan program kartu belanja digital atau e-money bagi WBP. Dasar hukum yang digunakan dalam memberlakukan e-money di Rutan Kapuas yakni surat edaran Departemen Hukum dan Ham tentang Bebas Peredaran Uang (BPU).
"Itu berdasarkan evaluasi Dirjen Pas ditemukan bahwa funsi Register D (Buku untuk mendaftar barang berharga narapida) ternyata tidak optimal," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









