BORNEONEWS, Sampit - Raju Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42) adu jotos dengan Erwin, di areal tempat mereka bekerja sebagai karyawan PT Simon Agro.
Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II dan dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan.
Dari pengakuan tersangka Raju mengaku 3 kali memukul korbn, di mana pukulan pertama mengenai kepala korban Erwin dan dua pukulan mengenai wajah korban, begitu juga dengan Junaidi sebanyak 3 kali memukul korban hingga babak belur.
"Pemukulan itu terjadi karena kesalahpahaman saja," ucap tersangka Raju saat dihadapan jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Diakui kedua tersangka korban dipukul dengan tangan kosong saja, di mana sebelum pemukulan itu terjadi sempat terjadi adu mulut antara kedua tersangka dengan korban tersebut.
Jumat, 25 Februari 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir jalan lokasi lahan tanaman Akasia PT Simon Agro LPY I 2900 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua warga asal Sambas, Kalimantan Barat ini dibidik dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (NACO/B-6)









