PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam persidangan mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Sri Yeni tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Alfon saat membacakan pertimbangan, dalam amar putusannya pada sidang di pengadilan negeri Palangka Raya. Jumat sore, 25 Februari 22

Majelis Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah giat-giatnya sedang melakukan pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan sampai saat ini masih belum ada pengembalian oleh terdakwa. Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan dari terdakwa yakni belum pernah dihukum. Bersikap sopan dalam persidangan.

--page

Terdakwa berusia relatif lebih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga suami dan anak. (APRIANDO/B-5)