PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim pansus di DPRD Kalteng hingga kini terus memaksimalkan membahas serta mencari refrensi terkait Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing juga sebagai ketua tim pansus raperda itu mengatakan pihaknya fokus terhadap penyusunan raperda tersebut. Dan dalam menyusunnya juga perlu banyak hal yang dipersiapkan, sebab bahasa dan dialektika bahasa lokal cukup beragam.

"Kalteng memiliki 26 bahasa daerah dan itu belum termaksud dialek. Sedangkan nanti menjadi pergumulan yakni bahasa daerah mana yang dijadikan muatan lokal. Karena jika kita menetapkan dalam pelajaran muatan lokal maka memunculkan beragam konsekuensi," katanya, Sabtu 26 Februari 2022.

Kenapa demikian? karena pemerintah harus menyiapkan kurikulum, tenaga guru terampil dan menyertakan media pembelajaran seperti buku. Selain itu juga akan melibatkan perguruan tinggi dalam mencetak guru muatan lokal karena memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak termasuk perguruan tinggi.

"Karena selama ini guru muatan lokal di Kalteng dalam mengajar hanya bermodal yang penting bisa bahasa daerah. Tapi tidak memiliki skema dalam pembelajaran seperti mata pelajaran umum lainnya," ujarnya.

Dijelaskan, karena pelajaran muatan lokal itu bersifat khusus maka dalam pelaksanaannya juga harus dengan mekanisme khusus namun memiliki standarisasi.

"Inilah yang akan menjadi perhatian kita bersama, karena salah satu dampak kedepannya yaitu pelestarian budaya lokal," sebutnya.

Dalam upaya memantapkan Rapeda ini tim Pansus DPRD Kalteng terus melakukan kaji banding, mencari bahan materi, dan belajar dari provinsi yang telah memiliki mekanisme baku dalam muatan lokalnya, seperti halnya Provinsi Kalimantan Selatan.

"Namun di Kalsel sebenarnya tidak begitu bervariasi disana hanya bahasa banjar, satu bahasa saja. Tapi Kalteng berbeda bahasa ada banyak, karenanya kita terus melakukan pembahasan dan kajian," tuturnya.

Di sisi lain berbagai usulan ragam bahasa lokal, dia mengatakan ada beberapa bahasa Dayak yang diajukan diantaranya seperti bahasa Dayak Kapuas, Manyan, Kahayan, dan Ngaju.

--page

"Ada pemikiran dan penawaran bila disepakati bersama, maka bahasa tersebut dijadikan bahasa pengantar Kalteng. Selain itu memberikan kesempatan di tingkat kabupaten dengan menetapkan bahasa daerah tambahan yang nantikan akan menjadi ciri khas," jelasnya.

Selanjutnya dalam usulan Perda akan ada bahasa daerah yang menjadi muatan lokal serta ciri khas bahasa. "Bahasa ini nanti bisa jadi ciri khas daerah, baik dalan ivent kebudayaan, dengan menggunakan bahasa lisan setiap daerah," tukasnya. (DONNY D/B-6)