BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terdakwa Sri Yeni, Anggota DPRD kabupaten Gunung Mas mengajukan banding.
Menanggapi hal ini Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Hariyadi mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim pada poinnya pihaknya menyetujui, namun akan disampaikan kepada pimpinan dan karena terdakwa mengajukan banding pihaknya bisa saja juga akan mengajukan banding.
"Terkait putusan pada poinnya kami menyetujui tapi hal tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan, karena pihak terdakwa menyatakan banding maka kemungkinan kami akan mengajukan banding untuk menjaga kesempatan jika dilakukan upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi," kata Hariyadi kepada Borneonews, Sabtu 26 Februari 2022
Menurutnya ada penetapan dalam putusan majelis hakim untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Sri Yeni, namun saat ini pihaknya mengikuti petunjuk dari ketua majelis hakim usai persidangan kemarin karena terdakwa mengajukan banding.
"Ada petunjuk lain usai persidangan karena terdakwa mengajukan banding penahanan Rutan ataupun kota nantinya menunggu ketika ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Kalteng," ucapnya.
Ia mengungkapkan penetapan ini apakah akan dilakukan penahanan kota atau penahanan rutan pihaknya akan siap melaksanakannya.
"Kami berkeyakinan dapat dilakukan penahanan, setelah putusan selesai namun, mengikuti petunjuk ketua majelis penahanan terhadap terdakwa Sri Yeni berdasarkan putusan PN bisa dilakukan ketika ada penetapan penahanan dari pengadilan Tinggi Kalteng," ucapnya mengulangi.
--page
Diketahui, Sri Yeni saat ini dilakukan penahanan kota mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang sering menurun. Dari awal persidangan sampai putusan Sri Yeni hadir langsung dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya Rusdy Agus Susanto dan Mahfud.
Sebelumnya Sri Yeni divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim juga menghukum Sri Yeni untuk membayar uang pengganti Rp 204 juta lebih subsider 6 bulan penjara. (APRIANDO/B-6)









