SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah sempat dihentikan beberapa waktu lalu lantaran tidak mengantongi izin, usaha galian C banyak beraktivitas lagi. Terutama yang menjadi pusat tambang itu di Kabupaten Kotawaringin Timur, areal Jalan Jenderal Sudirman.

Bahkan lokasi tambang dari kilometer 12 hingga 18 tampak beraktivitas, meskipun diketahui sebagian besar mereka belum mengantongi izin, dan bahkan mengklaim dalam proses pengurusan namun di lapangan aktivitas tetap berjalan.

"Kalau izin punya bos masih proses, masih diurus," kata salah satu petugas lapangan pengusaha galian C yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tersebut. 

Pria yang tidak mau menyebutkan namanya ini mengaku usaha galian C yang kini berjalan itu milik bosnya yang berinisial E. Bahkan diakuinya aktivitas seperti itu dilakukan bukan hanya dari mereka saja, namun ada juga aktivitas lainnya yang juga tidak berizin, mulai dari kilometer 12 hingga 18.

Dari pantauan aktivitas pengerukan Galian C itu, mereka mengerahkan alat berat jenis excavator. Kepada sopir truk galian itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per ret untuk jenis tanah urug dan Rp 100 ribu hingga Rp 125 ribu untuk jenis pasir cor.

--page

Tidak hanya itu, aktivitas tambang galian C itu juga dilakukan karena mereka ada kontrak dengan pengusaha perumahan hingga kontrak penimbunan dengan sejumlah perusahaan swasta.

Sementara itu, aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent mengaku sejak beberapa bulan terakhir ini sudah menurunkan tim mereka di lapangan melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan hampir rata-rata usaha galian C di Jalan Jenderal Sudirman tidak berizin.

"Bahkan ada yang bekerja masuk dalam zona permukiman dan hanya beberapa puluh meter saja jaraknya dengan Jalan Jenderal Sudirman, salah satu contoh di Km 18," kata Audy, Senin, 28 Februari 2022.

Padahal, kata Audy, dalam ketentuan sudah disyaratkan jarak aktivitas tambang itu minimal 500 meter dari jalan lintas provinsi tersebut.

"Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum jangan melakukan pembiaran, hentikan dan tangkap pengusaha nakal itu, karena jelas-jelas sudah melanggar," tegas Audy.

Audy melanjutkan, pascapenghentian beberapa tahun silam, pengusaha diingatkan sambil jalan untuk mengurus izin mereka. Namun, fakta yang terjadi setelah beberapa tahun, mereka tidak juga mengurus izin.

"Artinya mereka secara sengaja, bekerja secara ilegal tanpa ada kontribusi bagi daerah, sementara dampak dari aktivitas itu lihat saja beberapa tahun kedepan pemerintah yang akan menanggungnya," tegas Audy.

Audy menyebut tidak ingin nanti saling tuding dan menyalahkan karena setelah berakhirnya aktivitas itu, yang ditinggalkan dana besar tanpa adanya reklamasi.

"Bupati jangan membiarkan masalah ini, kami minta agar dihentikan, suruh urus izin, baru boleh bekerja, pihak kepolisian juga," tegas Audy.

Secara tegas, Audy juga mengatakan dalam waktu dekat jika data dan dokumen aktivitas tambang itu sudah terkumpul, rencananya mereka bersama sejumlah aktivis dan pihak yang peduli terhadap lingkungan akan melaporkan masalah ini baik itu kepada pemerintah daerah, provinsi, polres hingga polda. (NACO/B-7)