PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna membantu masyarakat untuk memhami berbagai masalah yang berpotensi tindak pidana, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membuka ruang konsultasi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selama 1 x 24 jam.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, Senin, 28 Februari 2022 menjelaskan layanan ini bertujuan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindak pidana.

"Semakin tinggi jumlah penduduk, maka potensi tindak kejahatan juga akan meningkat dengan berbagai modus. Masyarakat yang menjadi korban agar tidak merasa ragu untuk melaporkan masalahnya ke Polisi,” kata Bayu Wicaksono.

Dia mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, tentunya akan membantu pihak kepolisian untuk menangani kasus kejahatan yang telah maupun yang berpotensi terjadi.

"Dengan laporan, maka anggota kami bisa melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku kejahatan. Bahkan kami juga menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak kejahatan," katanya.

Menurut Bayu, sebagian masyarakat mungkin merasa takut melaporkan sebuah kejadian, lantaran takut dilaporkan balik. 

"Untuk itulah ruang konsultasi ini sengaja disediakan sebelum membuat laporan polisi. Dengan adanya ruang konsultasi ini harapannya kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri terus meningkat. Selain itu dalam penanganan kasus akan sama rata sama rasa tidak ada tebang pilih," kata dia.

--page

Dengan adanya ruang konsultasi tersebut, masyarakat yang datang bisa menilai apakah laporannya ditindaklanjuti dengan pengarahan atau dibiarkan begitu saja. (WAHYU KRIDA/B-11)