BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Kabupaten Kapuas akan menghadirkan 31 orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Gunawan Samsi selaku Kepala Desa Dadahup.
"Kita sudah menghadirkan 15 saksi dari 31 orang yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, Selasa 1 Maret 2022
Setiap persidangan pihaknya akan menghadirkan 6 orang saksi yang menyesuaikan dengan para saksi yang mampu hadir dan tidak berhalangan serta agenda persidangan.
Diketahui, Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021 sebesar Rp 253.250.000.
Jumlah keseluruhan penerimaan pungutan desa dari pembuatan SPT sebanyak 363 ratus sejak 2018 sampai 2021 sebesar Rp 248.250.000 ditambah dengan penerimaan uang Rp 5.000.000 dari Aberth yang diterima oleh terdakwa sendiri untuk biaya administrasi pembuatan SPT, sehingga jumlah keseluruhan pungutan yang diterima Rp 253.250.000.
--page
Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup.
Terdakwa disebut mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Perdes Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD dan masyarakat Desa Dadahup.
kemudian Perdes digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup Kec. Dadahup Kabupaten Kapuas sejak 2018-2021. (APRIANDO/B-6)









