BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, maka 2 terdakwa insial D dan MT divonis hukuman penjara selama 10 bulan, oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 1 Maret 2022.
Ketua majelis hakim Heru Karyono menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa, masing-masing dengan pidana selama 10 bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Kemudian menetpkan barang bukti berupa 50 janjang buah kelapa sawit, dikembalikan kepada PT Arut Sawit Mandiri. Kemudian 2 lanjung atau keranjang gendong dan 1 tojok dirusak sehingga tidak dapat digunkan lagi.
"Membebankan kepara para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah 5 ribu rupiah," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya keduanya dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Perbuatan pencurian kedua terdakwa D dan MT, Minggu 21 November 2021 pukul 14.00 WIB di areal kebun Divisi I blok F4 PT Arut Sawit Mandiri di Desa Riam, Kecamatan Arut Utara.
Keduanya mengambil buah kelapa sawit dengan cara mendodos, kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah mereka angkut dengan menggunakab Keranjang Gendong dibawa ke hutan di luar kebun kelapa sawit PT ASM.
--page
Keesokan harinya, Senin 22 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, para terdakwa kembali ke tempat menyimpan buah kelapa sawit, memindahkan buah kelapa sawit ke pinggir sungai dengan cara dimasukkan ke dalam Lanjung, kemudian diangkut dan ditumpuk di pinggir sungai dan rencananya akan diseberangkan dengan menggunakan perahu kecil.
Namun belum sempat diseberangkan, para terdakwa diamankan oleh petugas pengamanan PT ASM yang melaksanakan Patroli dan dibawa ke Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DANANG/B-6)









