PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan naiknya trend kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, maka sesuai Instruksi Mendagri terbaru, telah ditetapkan Kobar masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level 2.

Dengan naiknya status PPKM Level 2 maka sejumlah kebijakan perlu diambil oleh pemerintah daerah, terutama untuk pengetatan kegiatan masyarakat dan kegiatan yustisi protokol kesehatan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan dengan naiknya level 2 PPKM maka kegiatan terkait protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 harus membawa perubahan dengan peningkatan kesadaran di masyarakat.

"Sudah keluar Inmendagri dan Kobar naik ke level 2 PPKM, dengan begitu harus lebih meningkatkan pengetatan diberbagai tempat yang rawan penyebaran kluster," ujarnya.

Ditegaskan, kegiatan yustisi yang telah dilakukan dalam sehari sebanyak 3 kali kualitasnya perlu ditingkatkan serta dilakukan evaluasi agar kegiatan serupa ke depannya dapat menekan kasus Covid-19.

Menurutnya dengan pengalaman melakukan penanganan Covid-19 pada gelombang 1 dan 2 tahun lalu, Satgas Covid-19 dapat meredam penyebaran Covid-19 yang kasusnya cenderung meningkat.

--page

Tentunya hal itu juga harus dibarengi dengan sikap aparatur yang tidak abai dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terhadap disiplin dan tertib protokol kesehatan.

"Evaluasi harus dilakukan artinya kita mau menekan dan tidak terjadi peningkatan kasus atau mau begini-begini saja," pungkasnya. (DANANG/B-6)