BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di Kotawaringin Barat, maka status PPKM di daerah ini naik dari level 1 menjadi level 2.
Hal ini berimbas pada penignaktan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satunya operasi yustisi.
Terbaru, personel gabungan dari Polres Kobar, TNI, dan Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kobar melakukan operasi yustisi di Bundaran Gentong, Jalan Pasanah Pangkalan Bun, Kamis, 3 Maret 2022.
Warga yang kedapatan melanggar prokes, kemudian didata dan diberi peringatan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui perwira pengendali yustisi, Ipda Ade Triyanto Yusuf, upaya-upaya nyata untuk pencegahan penyebaran covid-19 harus terus ditingkatkan.
"Operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang tidak mengenakan masker, maupun tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul, seperti kafe, tempat wisata, dan taman kota," ujarnya.
Ia menyampaikan, operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan kepada warga agar selalu patuh protokol kesehatan.
--page
"Kami harapkan, masyarakat bisa disiplin dalam penggunaan masker dan mengurangi mobilitas, serta menjauhi kerumunan," imbuhnya. (DANANG/B-11)









