BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinsial N (43) ditangkap polisi akibat menggauli anak usia di bawah umur. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh jika tidak mau mengikuti ajakannya.
Pelaku kini diamankan di Polres Kobar, berikut menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Unit PPA Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian kita tindak lanjuti dan kami berhasil amankan pelaku," ujarnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Mulanya, pada Rabu, 23 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke barakan.
--page
Sesampainya, korban dibujuk dan dipaksa melakukan perbuatan tersebut. "Sebelum melakukan aksi bejadnya, korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti aksi bejadnya," terang Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.
Setelah selesai, korban lalu diberi uang sebesar Rp 5000. Namun, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, dan akhirnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kobar.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan," pungkasnya. (DANANG/B-7)









