BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Palangka Raya, Suprayitno mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan syarat baru dalam jual beli rumah atau tanah.
Per 1 Maret 2022, permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terkait itu, Suprayitno menganggap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat masih belum tepat, mengingat saat ini tidak semua masyarakat memiliki BPJS Kesehatan.
“Kepercayaan masyarakat akan layanan BPJS banyak dikeluhkan. Selain itu, saya masih belum melihat korelasi yang jelas hubungan jual beli tanah dengan kepemilikan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan akan mempersulit masyarakat, karena tidak semua masyarakat memiliki BPJS kesehatan. Sehingga akan terkendala dalam kepemilikan aset tanah dan lain sebagainya.
“Saya pikir pemerintah perlu membuat kebijakan dengan matang. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah menimbulkan masalah yang baru. Saya kira aturan yang dikeluarkan ini perlu dievaluasi kembali,” timpalnya.
Suprayitno menambahkan, dengan memiliki E-KTP, harusnya legal standing kependudukan itu yang difungsikan maksimal. Bukan malah BPJS nya.
--page
“Negara kita ini masih banyak masyarakat tidak mampu untuk membayar BPJS, sehingga jika dipaksakan dampaknya juga akan kurang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (APRIANDO/B-11)









