KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang laki-laki berinisial SN (36) membawa senjata tajam atau sajam dan diduga mengganggu warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Jumat 4 Maret 2022.

Aksi SN sempat membuat resah dan terganggunya para pengguna jalan yang melintas di ruas yang cukup padat tersebut.

Menerima laporan dari warga yang menjadi korbannya, personel Unit Reskrim Polsek Basarang langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Basarang, Kecamatan Basarang.

Kapolsek Basarang Iptu Suroto mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. "Dari keterangan pelaku dan hasil tes urine pelaku dalam pengaruh obat-obatan sejenis seledrill," katanya.

Kapolsek membeberkan uraian singkat kejadian terjadi saat pelapor melintas di Jalan lintas Kalimantan dicegat dan diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang, dan kami tindak lanjuti," bebernya.

--page

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik beserta kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm.

"Pelaku akan dijerat atas tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)