BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Penerbangan perintis melalui Bandara Kuala Pembuang akan mulai beroperasi, Senin, 7 Maret 2022 mendatang, beberapa ketentuan perlu diketahui oleh calon pengguna angkutan udara ini.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Pembuang, Muhammad Hariddin menyampaikan, ada beberapa ketentuan yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat calon pengguna angkutan udara perintis.
Salah satunya terkait dengan ketentuan bahwa penerbangan angkutan udara perintis tidak berlaku persyaratan kesehatan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
“Namun untuk pengguna jasa penerbangan perintis ini, wajib mengisi e-HAC sebelum melakukan check-in keberangkatan, pengisian ini tersedia di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, “ katanya, Jumat, 4 Maret 2022.
Hariddin menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa PandemI Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
--page
Meskipun demikian, seluruh calon penumpang atau pengguna angkutan udara diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
“Pengguna jasa penerbangan di Bandara Kuala Pembuang, tetap harus menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumuman serta membatasi mobilitas,“ ungkapnya.
Sedangkan untuk penerbangan perintis di Bandara Kuala Pembuang, melayani rute Kuala Pembuang-Palangka Raya sebaliknya setiap Senin dan Kuala Pembuang – Banjarmasin sebaliknya setiap Senin dan Jumat. (FAHRUL/B-5)









