SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Mantan anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Shaleh meminta agar kisruh di internal DPRD Kotim diselesaikan.

Karena, kata dia, agenda-agenda besar telah menanti, seperti pelantikan pergantian antar waktu (PAW), penyampaian hasil reses, musrenbang, pembahasan KUA PPAS dan lain-lain.

Termasuk soal masalah ekonomi, keuangan daerah yang belum stabil sehingga banyak pekerjaan proyek 2021 selesai pengerjaan tapi belum terbayar. Selanjutnya, terkait tunjangan ASN yang belum dibayar karena kosongnya kas daerah.

Bahkan, kata dia, yang terbaru naiknya BBM yang semakin menyulitkan masyarakat. Menurutnya, persoalan-persoalan itu perlu mendapat perhatian, kebersamaan di legislatif untuk memberi solusi cerdas pada eksekutif demi meningkatkan APBD, sehingga utang daerah bisa diselesaikan. 

"Serta yang tidak kalah penting membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat," tukasnya, Jumat, 4 Maret 2022.

Dia menuturkan, persoalan AKD adalah masalah sepele. Itu harus diselesaikan oleh internal dewan dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dengan mengacu pada Undang-Undang dan tatib dewan, serta jalan kompromi politik lintas parpol dengan melibatkan 7 fraksi yang merupakan perpanjangan tangan di DPRD.

--page

Dia melanjutkan, tidak ada istilah oposisi tanpa masuk AKD atau sebaliknya mendapatkan jabatan dianggap menang. Selain itu, jangan sampai ada istilah menang kalah atau diakomodir atau tidak terakomodir, sehingga menimbulkan persoalan dan saling curiga, tidak nyaman dan perpecahan atau hilangnya  rasa kebersamaan di lembaga. 

"Saya pinjam istilah RG "dungu poltik" akhirnya krisis kepercayaan pada lembaga yang terhormat. Berpeganglah pada prinsip dewan sebagai kumpulan orang-oranh terpilih, terhebat, terpintar sehingga disebut terhormat yang mampu dan siap menyelesaikan persoalan yang kecil sampai yang besar, tersulit sekalipun sehingga layak disebut dewa penyelamat yang mampu menyelesaikan segala persoalan masyarakat, termasuk persoalan di internal lembaga," tukasnya.

Dia menyarankan agar menanggalkan ego masing-masing dengan duduk bersama untuk mencapai kesepakatan dan kesepahaman baru, sehingga tidak ada menang atau kalah, benar-salah, sesuai tatib atau tidak sesuai tatib. 

Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial betul-betul tercermin yang bisa dibaca dan menjadi acuan dalam mengambil keputusan, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, bertahan dan berjalan dengan keputusan yang salah atau tidak pada rel yang benar, maka akan tersesat secara nyata kedunguan kolektif yang berimbas hukum di kemudian hari. 

Oleh karena itu, proses-proses politik yang melahirkan keputusan politik di lembaga selalu mengacu pada dua hal yaitu de facto dan de jure, sehingga tidak terjadi perdebatan dan persoalan di kemudian hari. (NACO/B-7)