KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto memberikan pengarahan terkait peran dan tugas tahanan pendamping atau tamping pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Toni mengatakan, tamping sudah ada aturannya sebagai upaya mendorong keikutsertaan Warga Binaan Permasyarakatan atau WBP dalam pelaksanaan pembinaan.

"Pemuka atau tamping juga memiliki kewajiban untuk berperilaku teladan bagi WBP lainnya serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan," katanya.

Juga menjaga kerukunan kehidupan di rutan, menghindari timbulnya konflik antarsuku, agama, ras dan antargolongan, serta hormat dan taat kepada petugas.

"Seluruh WBP tanpa terkecuali agar menjaga kebersihan lingkungannya, tidak ada puntung rokok atau sampah di lingkungan Rutan, serta para tamping agar melaksanakan tugas kebersihan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ucapnya.

--page

Dia mengingatkan, para tamping tidak dibenarkan menggunakan fasilitas kantor, baik mengoperasikan komputer tanpa izin dan perintah petugas, membawa titipan dan menjadi perantara atau membantu WBP lain dalam menyelundupkan barang-barang yang dilarang untuk masuk, atau hal-hal yang melanggar keamanan dan ketertiban Rutan Kapuas.

“Jangan sekali-sekali melakukan itu. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat diberhentikan sebagai pemuka/tamping, diberi sanksi, dicatat ke dalam buku register F ataupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)