PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bola panas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung di 11 desa  sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kabupaten Katingan terus bergulir.

H Asang Triasa, sebagai pelaksana pembangunan jalan tersebut merasa mendapatkan kettidak adilan.

Terkait itu, H Asang Triasa melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam melaporkan 9 kepala desa di Katingan yang terkait.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Kalteng,” kata Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan, selaku kuasa hukum H Asang Triasa kepada Borneonews, Sabtu, 5 Maret 2022.

Rahmadi mengatakan pihaknya menduga uang dana desa yang seharusnya dibayarkan kepada kliennya H Asang Triasa telah diterima kepala desa. Namun tidak dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang ada.

“Mereka diduga membuat laporan yang seolah-olah uang tersebut telah dibayarkan kepada klien kami," jelasnya.

Menurut Rahmadi, kliennya menerima Rp 2,078 miliar dan masih ada kekurangan pembayaran Rp 1,3 miliar. Dan itu seharusnya dibayarkan 9 kepala desa di sepanjang Sungai Sanamang.

--page

“Klien kami tersebut merasa dirugikan namun ditetapkan tersangka. Hal ini tidak memenuhi unsur yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Asang terjerat pusaran dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020. (APRIANDO/B-11)