BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis 2 kini tidak lagi perlu menunggu 6 bulan untuk menerima vaksinasi booster. Vaksinasi dosis ketiga itu kini dapat diberikan kepada masyarakat umum dengan jenjang waktu 3 bulan setelah dosis kedua.
"Dapat diberikan paling cepat tiga bulan setelah dosis kedua," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul. Sabtu, 5 Maret 2022
Suyuti mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut secara otomatis juga akan diberlakukan di wilayah Kalteng.
Sementara itu, Suyuti juga mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam menekan dan memutuskan rantai penyebaran covid-19.
Terapkan protokol kesehatan, biasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain cuci tangan rutin menggunakan disinfektan sabun dengan air mengalir, menjaga kesehatan dengan olahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang, dan menjaga kebersihan.
--page
“Mari kita bersama-sama turut berperan aktif dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya dengan menerapkan pola hidup sehat, bersih, dan taat protokol kesehatan,” ajaknya. (APRIANDO/B-11)









