KASONGAN –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Katingan, Hendri Nuhan meminta dibebaskan dari semua dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.

“Dalam pledoi kemaren, kami meminta membebaskan terdakwa Hendri Nuhan dari segala tuntutan hukum atau menyatakan lepas dari tuntutan hukum, kami meminta juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata Ade Putra Wibawa, selaku kuasa hukum Hendri Nuhan. Minggu, 6 Maret 2022

Ade mengungkapkan alasan mengapa Hendri Nuhan meminta itu. Karena kliennya sudah bekerja sesuai dengan pedoman teknis dan aturan-aturan yang ada, bahkan  pekerjaan tersebut ada dan telah selesai.  Beberapa saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga mengatakan pekerjaan tersebut telah selesai dan ada.

Sementara itu terdakwa Hendri Nuhan dalam pledoi pribadinya mengatakan tidak ada niat batin dalam dirinya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan  kewenangan dan jabatan.

“Tidak ada niat batin  dengan sengaja berbuat seperti yang didakwakan kepada saya, apalagi berniat untuk merugikan keuangan negara,” ucapnya.

--page

Hendri mengungkapkan dalam fakta persidangan dan penjelasan ahli tidak ada kewenangan yang disalahgunakan. Penerbitan SK PPHP oleh PPK selaku kepala dinas hanyalah kekeliruan adminitrasi yang bukan merupakan kesalahan prinsip karena tidak ada teguran dari KPA dan Irjentan maupun BPK RI.

Selain itu lanjutnya, pembentukan dan penunjukan ketua Gapoktan Adae Enel bukanlah kewenangannya, karena dibentuk tahun 2015 dan melalui rapat pembentukan Gapoktan dan dikukuhkan dengan SK Kepala UPTD Kecamanatan  Tewang Sangalang Garing pada Tahun 2015, dimana saat itu masih dibawah Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Masalah yang bersangkutan dituduh rangkap jabatan hal tersebut juga bukanlah kewenangan pihaknya.

‘Tidak ada Niat Batin atau sengaja/kesengajaan kami untuk berbuat seperti yang didakwakan,” tegasnya mengulangi.

Dalam persidangan sebelumnya pekerjaan optimasi lahan rawa lebak disebut telah selesai  dengan persentase 87,17% karena pada saat itu terjadi banjir sehingga dibayar sesuai  kemajuan pekerjaan yaitu sebesar Rp 871.700.000 dan sisa dana pekerjaan tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebesar 218.300.000, dari dana sebesar Rp. 1 miliar.

--page

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Hendri Nuhan terjerat dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. (APRIANDO/B-5)