BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD PNF) Kalteng, yang menjadi terdakwa tindak Pidana korupsi, Andie Rismansyah memohon keringanan hukuman, ia menyesal dan mengakui perbuatannya salah.
"Saya benar-benar menyesal dan kiranya majelis hakim memberikan putusan yang dapat memperbaiki perbuatan saya di kemudian hari," ucap terdakwa Andie saat menjalani persidangan dengan agenda Nota pembelaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Senin, 7 Maret 2022.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ipik Haryanto dalam nota pembelaanya memohon keringanan hukuman dari majelis hakim karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
"Bermohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada diri Terdakwa," ujarnya.
Menurutnya, hal- hal yang meringankan terdakwa yakni berterus terang dan mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
--page
Menanggapi pledoi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya menyatakan tetap pada tuntutan.
Sebelumnya, terdakwa Andie Rismansyah dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut andie untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 68.291.500 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (APRIANDO/B-5)









