BORNEONEWS, Buntok – Kasus kematian Seorang wanita paruh baya, Sariah (52), di kebun sawit Dusun Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, lantaran dianiaya kekasih gelapnya pada Rabu lalu, 24 November 2021.
Kejadian berawal saat korban bersama 2 orang teman wanitanya berjalan kaki ke kebun sawit untuk memetik lombok yang ada di pinggiran jalan setapak.
Kemudian mereka singgah di pondok yang ditempati terduga pelaku berinisial SI (65) dan korban mengambil ember tempat lombok dan bertemu dengan pelaku.
Tersangka pun bertanya, ‘Mau Kemana’? kemudian dijawab korban ‘memetik lombok’. ‘Mau dibantu’, lalu dijawab korban dengan nada kasar ‘Ndak Usah’.
Korban bersama rekannya pun masuk ke dalam kebun sawit tersebut memetik cabai.
Tak lama kemudian, datang tersangka dan bertanya di mana korban aku mau tanya pahatku disimpan dimana? Dan mereka menunjuk arah korban.
“Saat bertemu korban tersangka menanyakan pahat atau alat menyadap karet. Korban menjawab saya tidak tahu, saya tidak mengurusi pahat kamu,” beber Kapolres AKBP Yusfandi Usman dalam press release, Senin, 7 Maret 2022.
Kemudian, sambung dia, tersangka kembali ke pondok mencari pahatnya untuk menyadap karet, namun tidak ketemu.
Tersangka pun kembali mendatangi korban dan mengatakan, "Di mana benarnya pahat ku, gak mungkin kamu gak tahu kemudian dijawab dengan kasar oleh korban mana aku tahu pahat kamu, kenapa kamu memaksa’.
Perkataan korban tersebut menyulut emosi tersangka lalu mengambil kayu dan memukul ke wajah dan kepala korban sebanyak 6 kali.
“Akibatnya korban meninggal dunia di tempat,” beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (URIUTU DJAPER/B-5)









