BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pelajar SMK Negeri 1 Kuala Pembuang, diingatkan agar lebih mengutaman pendidikan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seruyan, Anang Rusli dalam arahannya pada kegiatan Bimbingan Pernikahan Remaja Angkatan 1 tahun 2022, diikuti para pelajar SMK Negeri I Kuala Pembuang, Senin, 7 Maret 2022.
Menurutnya, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan pada usia yang belum cukup di kalangan remaja.
“Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, kembali menyelenggarakan Bimbingan Pernikahan Remaja, untuk memberikan sosialisasi kepada remaja terkait dampak pernikahan dini dan risikonya,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan, bahwa usia yang tepat untuk menikah adalah 19 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
--page
“Maka kami imbau kepada para remaja, agar lebih mengutamakan pendidikan di banding menikah di usia dini,“ ungkapnya.
Dalam kegiatan itu, turut disampaikan beberapa materi, antara lain Kebijakan Pemerintah Tentang Perkawinan, Pencegahan Nikah Usia Dini dan Kesehatan Reproduksi Remaja. (FAHRUL/B-7)









