SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Salamun alias Salmon (28) mengaku bekerja ikut korban, Sukarman digaji per bulan Rp 5 juta. Dia bahkan bekerja di showroom korban sudah 9 tahun.

Namun, motor korban yang dijual di showroom malah dibawa kabur oleh terdakwa, hingga harus membawanya duduk di meja persidangan.

Salmon mengaku tidak ada izin membawa motor itu. Usai membawa motor itu, dirinya langsung pergi dengan alasan sedang ada urusan.

"Saya tidak menghubungi bos karena tidak pegang ponsel, saya tinggal di tempat teman di Jalan Pandawa," ucapnya, Senin, 7 Maret 2022.

Terdakwa tahu sudah dilaporkan saat melihat namanya ada di facebook. Karena ketakutan, plat dan striping motor dilepas olehnya.

--page

"Motor itu saya ambil untuk dipakai sendiri, tidak untuk saya jual lagi," tukasnya.

Terdakwa mengatakan, perbuatan itu diketahui pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban sekaligus showroom UD Arahman Motor Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun, kata dia, motor yang diambilnya tanpa seizin korban itu yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 6963 NV. (NACO/B-7)