BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus Korupsi yang menjerat terdakwa Adae Enel, mantan Kepala Desa Tewang Beringin, Kabupaten Katingan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin 7 Maret 2022
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Erhammudin, terdakwa Adae Enel menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dan meminta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa," kata Melky Yuwono selaku kuasa hukum terdakwa.
Melky mengungkapkan permasalahan dana desa sebenarnya semua dapat diselesaikan tidak sampai krusial, karena sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk menghubungi inspektorat, namun entah bagaimana inspektorat mengatakan bahwa sudah masuk masa dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga tidak layak lagi dilakukan perbaikan.
Pihaknya optimistis dalam perkara ini fakta yang ada meringankan terdakwa dan terdakwa Adae Enel sudah menjadi kepala desa sebanyak 2 periode yang demikian artinya bahwa masyarakat menaruh kepercayaan kepada terdakwa.
"Kita optimis akan baik-baik saja. Kita harapkan terdakwa diputus bebas," harapnya. Sebelumnya Adae Enel dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 483.120.991 subsider 2 tahun penjara.
--page
Adae Enel terjerat Pusaran Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin tahun anggaran 2018 dengan total pagu Rp 1.357.158.566.
Adae Enel terjerat bersama Hermisu yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 825.336.037. Adae Enel sebesar Rp 483 juta lebih dan Hermisu Rp 342 juta lebih. (APRIANDO/B-11)









